Aplikasi Absensi & HRIS Perusahaan Masa Kini

Absensi Wajah (Face Recognition) & Geofencing GPS Presisi.

Solusi terpadu untuk semua jenis karyawan (Kantor, Lapangan, Shift, & Multi-Cabang). Rekap otomatis keterlambatan, jadwal shift 24/7, hingga pengajuan cuti & sakit digital.

Anti-Spoofing (Kamera Depan)
Radius Lock GPS
SENIN, 05 AGUSTUS 2026
07:58:14 WIB
GPS OK
FACE MATCH 99.4%
Karyawan: Hendrik Setiawan
Lokasi: HQ Jakarta (Radius 12m)
// DEMO ABSENSI INTERAKTIF

Uji Coba Absensi & Deteksi Keterlambatan

Pilih jenis shift dan waktu absen di bawah ini untuk melihat bagaimana sistem AttendPro mencatat kehadiran, mendeteksi keterlambatan, atau memotong denda secara otomatis.

Platform HRIS Serba Ada

Fitur Lengkap Untuk Semua Sektor

Kelola ribuan karyawan beraneka ragam dari staf kantor, pekerja pabrik shift 24/7, hingga tim sales & kurir lapangan.

Face Recognition Anti-Spoofing

Verifikasi biometrik wajah dengan algoritma pintar deteksi kedipan mata (*liveness detection*), mencegah kecurangan absen menggunakan foto cetak atau HP lain.

Geofencing GPS Radius Lock

Atur koordinat titik lokasi kantor atau proyek. Karyawan hanya bisa absen saat posisi HP berada di dalam radius toleransi meter yang ditentukan.

Jadwal Shift & Roster Bergilir

Mendukung jam kerja dinamis: Shift Pagi, Siang, Malam, serta fitur pengajuan tukar shift antar rekan kerja yang disetujui supervisor.

Pengajuan Online 1-Klik

Manajemen Cuti, Izin, Sakit & Lembur Tanpa Kertas.

Karyawan mengajukan cuti tahunan, izin keperluan keluarga, atau sakit cukup foto surat dokter dari aplikasi HP. Atasan menerima notifikasi dan memberikan persetujuan (*Approve*) dalam detik.

Sisa Jatah Cuti Tahunan Ter-update Otomatis
Upload Lampiran Foto Surat Keterangan Dokter
Kalkulasi Jam Lembur (Overtime) Otomatis ke Payroll
Portal Persetujuan Atasan / HR 2 Permohonan Baru
Maya Indah (Marketing)
Pengajuan: Cuti Tahunan (2 Hari)
MENUNGGU ACC

"Keperluan urusan keluarga di Surabaya tanggal 12-13 Agustus 2026."

Deni Kurniawan (Teknisi)
Pengajuan: Izin Sakit (1 Hari)
DISETUJUI
Surat_Dokter_Deni.jpg (Terverifikasi)